Laut Kita-pun Kena Timbun???!!!

Tempat yang biasa buat kaum nelayan untuk mencari ikan itupun sekarang sudah tidak ada lagi. Kini tempat itu sudah berubah menjadi hamparan timbunan tanah bauksit. Entah untuk apa tempat itu ditimbun, entah siapa pula yang berani menimbun aliran air ke laut itu, entah siap pula yang berani mengijinkan penimbunan itu. Tidak siapapun yang tahu, tiba-tiba saja tempat itu telah berubah fungsi. Padahal tempat itu adalah sarana untuk mencari nafkah masyarakat pesisir yang ada di pinggiran Kota Tanjungpinang. Sudahlah sembako melambung, biaya sekolah juga mahal, belum lagi beli buku, seragam sekolah, sekarang merekapun harus kehilangan tempat mencari nafkah yang biasanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Nasib…nasib… Awang kini dah kehilangan mata pencahariannya sebagai nelayan. Sampan yang biasa menemaninya setiap pagi melaut, sekarang tak bias melintasi aliran air laut di belakang rumahnya. Tanah timbunan telahpun menutup aliran air laut. Tak ada ikan, gong-gong, dan siput, yang ada sekarang hanya tingginya batu penyangga tanah diatas aliran air laut.


“ Ape nak jadi same kite nech… ‘dahlah sembako mahal, anak butuh sekolah, sekarang aku pun tak bise melaut lagi. Mereka pikir kite nech batu kah… kayu kah… mentang-mentang mereka orang kaye bise berbuat sekehendak hati ye…” Celoteh Awang dalam hati. Sekarang tak tahu mau kerja apa lagi? Modal tak ada, keterampilan pun pas-pasan. Inilah nasib orang kecil pinggiran. Selalu jadi sasaran empuk para orang kaya dan penguasa.


“ Woiii… Aku tau sape yang nimbun laut kite…” Suara itu tiba-tiba terdengan dari kejauhan. “ Aku tahu… aku tau sape orang nye …” . Dia pengusaha besar di kota ini, memang dah jadi pekerjaannya nimbun laut, sungai, selalu buat masalah…” . Dulu die juge yang nimbun anak sungai Carang… selalu menggunakan kekuatan orang lain untuk memuluskan pekerjaannya “. Tapi biarlah, semua perbuatannya pasti ada balasannya. Kita serahkan saja masalah ini kepada pihak terkait.


Kami hanya berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap setiap orang yang melanggar aturan hukum. Tetap berpegangan kepada PERDA, bukankah sudah ada peraturan daerah yang melarang penimbunan daerah laut, sungai, rawa. Pemerintah juga harus berani menghentikan penimbunan tersebut serta mencabut ijin usaha yang telah diberikan kepada pelaku, sebagai bentuk sanksi administrasi disamping sanksi pidana yang tetap harus diproses sampai ke meja hijau sebagai pembelajaran bagi masyarakat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.